keadilan social.”
6. KELAHIRAN NKRI NKRI terbentuk melalui proses yang sangat lama. Pada awalnya, keinginan untuk membentukmembentuk Negara Indonesia lahir dari kesadaran atas penjajahan yang dilakukan oleh bangsa barat (Portugis, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Jepang). Dalam membentuk NKRI hal yangdilakukan pertama adalah membangkitkan kesadaran rakyat Indonesia sebagai satu bangsa dan Negara melalui organisasi-organisasi seperti Boedi Oetomo.Perjuangan bangsa Indonesia tidak sia-sia karena pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesiamemproklamiorkan kemerdekaannya. Sehingga sejak saat itu bangsa Indonesia lahir sebagaisebuah Negara yang berdaulat, Negara Kesatuan Republik Indonesia.B. SUSUNAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARASusunan lembaga-lembaga Negara Indonesia sejak amandemen terhadap UUD 1945 dapat dilihatmelalui bagan berikut ini :1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Gedung DPR RI dan MPR RIBerdasarkan UUD 1945 amandemen ke 4 pada pasal 2 menyebutkan bahwa MPR adalah sebuahmajelis yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung melalui pemilihanumum. MPR bersidang sedikitnya bersidang satu kali dalam lima tahun di ibu kota Negara.Segala keputusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak.Sesuai dengan pasal 3 UUD 1945 menyebutkan beberapa tugas dan kewenangan MPR sebagai berikut :Mengubah dan menetapkan UUD
Melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden
Memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa kekuasaan MPR sangat besar dalamkehidupan Negara Indonesia yaitu tidak ada lembaga Negara lain yang berwenang mengubahdan menetapkan UUD selain MPR, serta tidak ada lembaga Negara lain yang dapat melantikserta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden kecuali MPR.Taufik Kemas saat disumpah menjadi ketua DPR RI2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Ketua DPR RI Marzuki AlieDPR merupakan sebuah lembaga Negara yang dipilih oleh rakyat secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan pasal 19 ayat 1. susunan DPR diatur dengan Undang-Undangsesuai pasal 19 ayat 2. DPR bersidang sedikitnya satu kali dalam satu tahun (pasal 19 ayat 3).Disebutkan bahwa DPR mempunyai tugas sebagai berikut :a) Membentuk undang-undang, DPR bekerja sama dengan dengan Presiden b) Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama Presiden demi mendapat persetujuan bersamac) Membahas dan menetapkan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara (RAPBN) yang diajukan Presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPDSelain itu, DPR juga mempunyai fungsi sebagai berikut :a) Fungsi Legilasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang.Untuk membuat undang-undang, DPR bekerja sama dengan Presiden. Jika terdapat rancanganundang-undang, maka akan dibahas bersama antara DPR dengan Presiden.Bila peraturan tersebut disetujui, maka peraturan tersebut akan disahkan oleh pemerintah sebagai peraturan perundang-undangan bagi rakyat.Di tingkat daerah, DPRD bekerja sama dengan pemerintah setempat, seperti Gubernur danBupati atau Walikota, untuk membuat sebuah peraturan bagi daerahnya. b) Fungsi AnggaranFungsi ini berhubungan dengan wewenang DPR dalam menyusun danmenetapkan RancanganAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama Presiden di tingkat pusat atauRancangan Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama kepala
daerah di tingkat provinsi dan kabupaten / kota.c) Fungsi PengawasanFungsi ini mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.Dalam melaksanakan fungsinya, DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD1945. hak-hak tersebut adalah sebagai berikut :Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemerintahmengenai kebijakan pemerintahan.
Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintahyang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak DPR
sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau tentang kejadian luar biasa di tanah air atau situasidunia internasional disertai dengan rekomondasi penyelesaiannya.DPR dalam menjalankan tugas sehari-hari terbagi dalam komisi-komisi. Setiap komisimempunyai lingkup kerja sendiri-sendiri. Mereka biasanya bekerjasama dengan instansi pemerintah atau khalayak masyarakat, seperti pada penjelasan berikut ini : No Komisi/ Panitia Ruang Lingkup atau Tugas1 Komisi I Bidang luar negeri, pertahanan, dan informasi2 Komisi II Pemerintahan, otonomi daerah, dan aparatur Negara3 Komisi III Bidang Hukum dan keamanan4 Komisi IV Bidang pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan5 Komisi V Bidang perhubungan, telekomunikasi, dan pekerjaan umum6 Komisi VI Bidang industri, perdagangan, investasi, dan BUMN7 Komisi VII Bidang pertambangan dan lingkungan hidup8 Komisi VIII Bidang social, agama, dan pemberdayaan perempuan9 Komisi IX Bidang kesehatan dan tenaga kerja10 Komisi X Bidang pendidikan, pemuda, dan olah raga11 Komisi XI Bidang keuangan dan perbankan12 Panitia anggaran Seputar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).RAPBN diajukan oleh pemerintah untuk dibahas bersama anggota DPR sampai ditetapkanmenjadi UU tentang APBNBerkaitan dengan tugas sehari-hari, anggota DPR memiliki hak-hak antara lain sebagai berikut :
Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat dengan memperhatikan tatakarma, etika, sopan santun, sehingga terdapat kemandirian tanpa campur tangan dari siapapundalam membuat keputusan.
Hak Imunitas, adalah hak anggota DPR untuk kebal dari tuntutan di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR, baik dengan pemerintahmaupun rapat-rapat DPR lainnya.
Hak bertanya secara lisan maupun tulisan adalah hak anggota DPR untuk bertanya berkaitandengan tugas dan wewenang DPR termasuk hak mengajukan usul RUU.3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)DPD adalah sebuah lembaga baru sebagai perwakilan atau utusan dari daerah. DPD jugamerupakan badan legislasi baru atau pembuat undang-undang dalam Negara Indonesia. Hal itusesuai dengan hasil amandemen UUD 1945.Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Julah anggota DPD darisetiap provinsi adalah sama, dan jumlah dari anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah DPRRI. DPD sedikitnya bersidang satu kali dalam satu tahun. Susunan dan kedudukan DPD diaturdengan UU. Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya dengan tata cara yang diaturdalam UU.Ketua DPD PDIP Jatim SalehmukadarTugas DPD dalam UUD 1945 pasal 22D adalah sebagai berikut :1) Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dandaerah, pembentukan, pemekaran, an penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam sertayang berkaitan dengan pertimbagan kekuasaan pusat dan daerah.2) Ikut membahas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan aerah pengelolaan sumber daya alam dansumber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.3) Dapat mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,agama, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.4. Presiden dan Wakil PresidenPada pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegangkekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden disebut sebagai kepala Negara.Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dalam melaksanakan kewajibannya. Presidendan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam menjadiPresiden dan Wakil Presiden terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain :Harus warga Negara Indonesia asli dan tidak pernah menjadi warga Negara lain.
Tidak pernah mengkhianati Negara
Mampu secara fisik dan rohani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan WakilPresiden
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persendalam pemilu atau 20 persen suara di setiap provinsiSebelum menjalankan tugas, Presiden dan Wakil Presiden
terpilih harus bersumpah berdasarkan agamanya masing-masing di hadapan MPR dan DPR RIPresiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5
tahun dan sesuadahnya dapat dipilihkembali hanya untuk satu kali masa jabatan.Hasil amandemen UUD 1945 menyebutkan tentang kepresidenan berisi hal-hal sebagai berikut :Menurut system pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presidendipilih oleh rakyat secara langsung
proses pemilu untuk memilih presiden dan wapres secara langsung.Presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat karena didukung secara langsungoleh rakyat
Presiden tidak lagi di bawah MPR melainkan setingkat dengan MPR
Presiden bukan berarti dictator, sebab jika Presiden melanggar undang-undang dalammelaksanakan tugasnya, MPR dapat memberhentikan Presiden alam masa jabatannya.Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan program yang telah dirancangnyasendiri. Presiden menyusun sendiri program pembangunan yang tentunya tidak bolehmenyimpang dari tujuan pembentukan NKRI sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945.Suasana pelantikan presiden dan wapresPresiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu sebagai berikut :a. Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara b. Melakukan korupsic. Melakukan penyuapand. Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercelae. Terbukti tidak ada lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Gambar gedung BPKBPK adalah suatu lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. BPK dalam menjalankan tugas harus bebas dari campur tanganatau pengaruh siapapun. Hasil pemeriksaan keuangan Negara oleh BPK akan diserahkan kepadaDPR RI, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya dan hasil pemeriksaannyaditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan /atau badan sesuai dengan undang-undang.Anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikanoleh Presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. BPK berkedudukan di ibu kota Negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Post A Comment:
0 comments: